Gaji PPPK Ditanggung Daerah, Alamat Buruk Bagi Guru Lulus PG Tanpa Formasi

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Fulkan Gaviri menyampaikan kabar tidak sedap terkait rekrutmen PPPK 2023.
Itu setelah Fulkan dan pengurus GLPGPPPK Kabupaten Lampung Selatan beraudensi dengan sekretaris daerah.
Dalam pertemuan itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin mengungkapkan informasi yang bikin para guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 atau prioritas satu (P1) terkejut bukan kepalang.
"Pak Sekda khawatir dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK tidak akan ditransfer untuk tahun-tahun ke depannya, makanya Pemkab Lamsel tidak berani mengajukan formasi semaksimal mungkin," ungkap Fulkan kepada JPNN.com, Sabtu (29/4).
Sekda Thamrin, bahkan menyodorkan fakta pengadaan PPPK 2021 tahap 1 dan 2 yang ternyata menimbulkan masalah baru. Setelah diberikan SK PPPK, gaji PPPK hanya ditransfer 1 tahun saja lewat DAU 2022.
Itu sebabnya ujar Fulkan, Pemda kesulitan untuk mengakomodasi semua guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak ada formasinya di PPPK 2022.
Kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Anjloknya pengusulan formasi PPPK 2022 dan diperkirakan berlanjut di PPPK 2023 karena kekhawatiran tersebut.
"Pemda kesulitan membayar gaji PPPK, apalagi tahun ini penggajian ditanggung masing-masing daerah," ucapnya.
Gaji PPPK dibebankan kepada daerah, alamat buruk bagi guru lulus PG yanpa formasi PPPK
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini