Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
Kamis, 01 Februari 2024 – 08:42 WIB

Gaji PPPK naik berdasar Perpres 11 Tahun 2024. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Contoh lain untuk jabatan pranata SDM aparatur, golongan VII, dengan gapok 2.647.200, tunjangan jabatan Rp 360.000.
PPPK pada jabatan pranata SDM aparatur di Kemenlu mendapat tunjangan kinerja atau tukin Rp 3.510.400.
Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan di situs resmi kemenlu, bahwa di luar gapok dan tunjangan tersebut, masih ada penerimaan lainnya, yakni:
1. Tunjangan suami/istri 10 persen dari gapok
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok, untuk maksimal 2 anak
3. Tunjangan makan Rp 35.000 sampai dengan Rp 37.000 per hari, mengacu Permenkeu 83 Tahun 2022.
4. Tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa
5. Tunjangan lembur Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per jam
Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan S1 berdasar Perpres 11 Tahun 2024, bisa diperkirakan besaran take home pay mereka.
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah