Gara-Gara Bisnis Haram, Istri Susul Suami ke Penjara

jpnn.com, PASER - DS (23), istri Ay alias Ali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dia diamankan di Polres Paser dengan status saksi atas bisnis narkoba yang dilakukan suaminya serta rekannya berinisial Ja.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Tonangi membenarkan adanya perubahan status DS dari saksi menjadi tersangka.
Dia menyebut, selama pemeriksaan, DS mencoba menutupi ulah suaminya dengan menyembunyikan barang bukti.
“Berdasarkan keterangan Ja, dia memperoleh barang haram beserta senjata airsoft gun tersebut dari DS. Saat diinterogasi, DS mengaku menyembunyikan sabu serta barang bukti lainnya sebelum petugas datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan,” beber Tonangi, Kamis (11/5).
Sebagaimana diketahui, polisi sempat tak menemukan narkoba saat menggeledah rumah DS di Jalan Ahmad Yani RT 04, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Jumat (4/5).
Namun, dari rumah Ja di Jalan R Soeprapto, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, barulah polisi menaruh curiga atas keterlibatan DS.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan 23 paket sabu-sabu berbagai macam ukuran, tiga butir pil ekstasi, dua pucuk senjata airsoft gun, sejumlah plastik klip kosong, sendok takar, sedotan, timbangan digital, motor KT 2123 EAZ, uang Rp 10.083.000 milik Ali dan Rp 1.730.000 milik Ja, dan lima kartu ATM, tiga ponsel. (ns/ica/k9)
DS (23), istri Ay alias Ali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba