Gara-Gara Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dari Jabatan

Gara-Gara Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dari Jabatan
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersikap tegas terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang diduga telah mengeluarkan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra.

Prasetijo pun dicopot dari jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan tersebut. “Iya benar,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Pencopotan ini juga dikuatkan dengan adanya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetijo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Dia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Argo Yuwono menyebut bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.

"Tentunya bahwa surat jalan ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," ujar Argo.

Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal.

Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan di kepolisian diduga ada hubungan eratnya dengan beredarnya Djoko Tjandra di Indonesia setelah lama menjadi buronan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News