Gara-gara Ngomel Dihajar hingga Pingsan

Gara-gara Ngomel Dihajar hingga Pingsan
Kedua pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setelah menerima laporan kata dia, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun dikantongi. Tak menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Kepada petugas, kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota. "Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegasnya. (And)


Seorang remaja dihajar dua orang hingga pingsan, lantaran ngomel saat hendak mengeluarkan mobil.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News