Gara-gara Ngomel Dihajar hingga Pingsan
Jumat, 30 November 2018 – 00:33 WIB

Kedua pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setelah menerima laporan kata dia, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun dikantongi. Tak menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga:
"Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota. "Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegasnya. (And)
Seorang remaja dihajar dua orang hingga pingsan, lantaran ngomel saat hendak mengeluarkan mobil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir