Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara
Jumat, 19 Januari 2018 – 11:06 WIB
Dia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Zrn)
Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya