Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara

Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Dia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Zrn)


Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News