Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara
Jumat, 19 Januari 2018 – 11:06 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Dia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Zrn)
Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa