Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan

Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan
Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias Noni, dua waria yang menjadi terdakwa pencurian, tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mereka satu tahun tiga bulan penjara, Kamis (13/10) siang. Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun enam bulan.

Sesaat sebelum sidang, kedua terdakwa terlihat dengan langkah gontai memasuki ruang sidang dan langsung duduk diam disalah satu bangku ruang sidang. Sidang yang dipimpin oleh Saiman SH tersbut berlangsung sekitar 10 menit, di mana Hakim sependapat dengan JPU dan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan maka hakim menyatakan sependapat dengan JPU. Oleh sebab itu, Setelah menimbang hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan," jelas hakim dalam membacakan surat putusan.

Kedua terdakwa menghela napas panjang mendengar putusan dari hakim Saiman. Dengan wajah pasrah, keduanya langsung menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias Noni, dua waria yang menjadi terdakwa pencurian, tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News