Gegara Sertifikat Vaksin Mahasiswa Ditangkap Polisi, Eh Ternyata

Gegara Sertifikat Vaksin Mahasiswa Ditangkap Polisi, Eh Ternyata
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana sedang memberikan keterangan pers. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mahasiswa semester akhir jurusan teknik perguruan tinggi harus berurusan dengan polisi karena sertifikat vaksin.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News