Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Legal

Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Legal
Bea Cukai bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Titipan melaksanakan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal yang begitu marak tidak hanya mengakibatkan penerimaaan negara dari cukai berkurang.

Namun persoalan tersebut juga membuat keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal menjadi terganggu.

Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.

Fungsi community protector menjadi mandat resmi Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, melalui Gempur Rokok Ilegal upaya menurunkan peredaran rokok ilegal nasional.

“Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan secara nasional. Saat ini, Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bandung yang melaksanakan operasi pasar demi menelusuri peredaran rokok ilegal ini,” kata Firman.

Bea Cukai Juanda melaksanakan operasi pasar dengan menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Terbukti hingga Agustus 2021, Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 2.037.184 batang rokok ilegal dan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih Rp 1,3 miliar.

Bea Cukai gencar melaksanakan Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah, seperti yang dilakukan wilayah kerja BC Juanda dan Bandung Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News