Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Legal

Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Legal
Bea Cukai bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Titipan melaksanakan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

Bea Cukai Juanda juga melaksanakan edukasi seputar rokok ilegal.

Kampanye rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos sebagai ciri rokok ilegal tak henti-hentinya digaungkan.

Bea Cukai Bandung juga gencar menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan PJT di wilayah Bandung Raya.

Dalam operasi penindakan selama dua minggu tanpa henti, Bea Cukai Bandung telah melakukan sebanyak 417 kali SBP (Surat Bukti Penindakan) dan 2 kali SBP untuk penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan lebih Rp 600 juta.

Hasil dari penindakan terdapat sebanyak 1.146.656 batang rokok ilegal dan 10,2 liter MMEA ilegal yang dikirim dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Diharapkan gerakan Gempur Rokok Ilegal ini mampu mewujudkan industri hasil tembakau dalam negeri tumbuh ke arah yang lebih baik," kata Firman lagi.

Firman berharap, Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi ke depannya tetap melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang sudah berjalan baik ini.

"Gempur terus rokok ilegal,” tegas Firman. (mar1/jpnn)


Bea Cukai gencar melaksanakan Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah, seperti yang dilakukan wilayah kerja BC Juanda dan Bandung Raya.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News