Genjot Banpres Produktif demi Usaha Mikro di Masa Pandemi
"Alokasi dukungan fiskal sebesar Rp 123,46 triliun bertujuan mendorong sisi suplai karena banyaknya pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19 baik dari hal pembiayaan, berkurangnya permitaan pasar, serta distribusi barang yang terganggu," ujarnya.
Pemerintah juga menyediakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Program itu bertujuan memberikan tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro bertahan di masa pandemi, maupun mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan persyaratan untuk calon penerima Banpres Produktif. "Syaratnya mudah," katanya.
Persyaratan bagi penerima Banpres Produktif ialah warga negara Indonesia (WNI); memiliki nomor induk kependudukan (NIK); punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul; bukan ASN, anggota TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD; serta tidak sedang menerima kredit modal atau investasi dari perbankan.
"Progresnya saat ini sudah tersalurkan Rp 21,86 triliun untuk 9,1 juta usaha mikro," tutur Eddy.(eci/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkop UKM mencatat sejumlah masalah besar yang dihadapi UMKM pada pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun