Genjot Banpres Produktif demi Usaha Mikro di Masa Pandemi

"Alokasi dukungan fiskal sebesar Rp 123,46 triliun bertujuan mendorong sisi suplai karena banyaknya pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19 baik dari hal pembiayaan, berkurangnya permitaan pasar, serta distribusi barang yang terganggu," ujarnya.
Pemerintah juga menyediakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Program itu bertujuan memberikan tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro bertahan di masa pandemi, maupun mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan persyaratan untuk calon penerima Banpres Produktif. "Syaratnya mudah," katanya.
Persyaratan bagi penerima Banpres Produktif ialah warga negara Indonesia (WNI); memiliki nomor induk kependudukan (NIK); punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul; bukan ASN, anggota TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD; serta tidak sedang menerima kredit modal atau investasi dari perbankan.
"Progresnya saat ini sudah tersalurkan Rp 21,86 triliun untuk 9,1 juta usaha mikro," tutur Eddy.(eci/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkop UKM mencatat sejumlah masalah besar yang dihadapi UMKM pada pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- PT SNJ Luncurkan Mitra Retail Suri Community