Geram, Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan

Geram, Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kalimat tersebut dianggap oleh Aris telah mendiskreditkan dirinya.

"Kata-katanya itu direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Menurut Argo, Aris telah diperiksa terkait laporannya pada Rabu (30/8) kemarin. Kasus ini pun sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Nantinya, lanjut Argo, penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap ahli bahasa dan pidana untuk merampungkan berkas perkara. Setelah itu, baru pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Novel.

"Nanti (Novel). Pemeriksaan saksi ahli dulu," jelas dia.

Dalam kasus ini, tegas Argo, penyidik belum menetapkan tersangka. Dia memastikan Novel masih berstatus saksi terlapor. (Mg4/jpnn)


Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News