Gerebek 2 Gudang di Indramayu, Bea Cukai Cirebon Sikat 706 Ribu Batang Rokok Ilegal

Gerebek 2 Gudang di Indramayu, Bea Cukai Cirebon Sikat 706 Ribu Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Cirebon menggebrek gudang penyimpanan rokok ilegal mengamankan tersangka dan barang bukti. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon menggerebek 2 gudang di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penindakan tersebut merupakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kuningan, Indramayu dan Majalengka.

“Penindakan kali ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam mengumpulkan informasi dan tim penindakan yang bergerak langsung untuk mengamankan barang bukti," kata Encep.

Dia mengatakan barang bukti berupa 706 ribu batang rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 900 juta dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk diamankan.

Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Bea Cukai Cirebon memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 377 juta.

Encep menegaskan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai dengan prosedur.

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kembali digelar Bea Cukai Cirebon membuahkan hasil,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News