Gerebek 2 Gudang di Indramayu, Bea Cukai Cirebon Sikat 706 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon menggerebek 2 gudang di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penindakan tersebut merupakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kuningan, Indramayu dan Majalengka.
“Penindakan kali ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam mengumpulkan informasi dan tim penindakan yang bergerak langsung untuk mengamankan barang bukti," kata Encep.
Dia mengatakan barang bukti berupa 706 ribu batang rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 900 juta dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk diamankan.
Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Bea Cukai Cirebon memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 377 juta.
Encep menegaskan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kembali digelar Bea Cukai Cirebon membuahkan hasil,
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama