Gerebek Pabrik Miras Tradisional, 7 Drum Ciu Dibuang

Gerebek Pabrik Miras Tradisional, 7 Drum Ciu Dibuang
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - MALINAU - Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggerebek sebuah rumah di area perkebunan di Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota. Rumah itu diduga tempat memproduksi minuman keras (miras) tradisional ciu.

Setelah masuk di rumah berukuran sekira 6 x 12 meter itu, polisi menemukan alat dan bahan pembuat ciu. Mereka juga menemukan ratusan botol bekas miniman ringan berisi ciu, enam buah jeriken 30 liter berisi ciu, lima tong besar serta tujuh drum juga berisi ciu. Tujuh drum ciu akhirnya dibuang.

“Ini tempat produksi Ciu, karena di situ ditemukan peralatan untuk membuat Ciu. Jadi bukan sekadar menjualnya, tapi juga di situ ada peralatan seperti tabung sulingan, kompor minyak tanah, tiga bungkus ragi, sendok suling, dan sebagainya. Itu kan peralatan dan bahan baku untuk pembuatan Ciu,” kata Kapolres Malinau AKB Joko Heri Purwono, Rabu (27/1).

Kabag Ops Polres Malinau Kompol I Nyoman Sutedja menceritakan awal mula penggrebekan ini. Diawali dari informasi bahwa ada dua mobil keluar dari pabrik miras tersebut sudah membawa miras untuk siap jual.

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian menempatkan anggotanya di area lokasi untuk memantau. Sebab, tempat tersebut tertutup pagar dan  tersembunyi di dalam kebun. (ags/ash/jos/jpnn)

 

 

 

MALINAU - Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggerebek sebuah rumah di area perkebunan di Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota. Rumah itu diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News