GIB Dorong Hak Menyatakan Pendapat
Jumat, 08 Juli 2011 – 20:52 WIB
Adhie menegaskan bahwa dalam kasus tersebut sudah jelas ada sejumlah penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan BI maupun LPS. "Dan ketika DPR membawa ini ke ranah hukum dan diawasi oleh tim pengawas, dan stagnan, maka saatnya untuk diproses menjadi hak menyatakan pendapat," katanya.
"Kami ingin mengingatkan KPK, ketika pers dan masyarakat membela KPK ada harapan independensi mereka bisa terjaga dan profesional urusi century," tegasnya.
Ditambahkan, dengan DPR menyerahkan ke hukum, maka itu berarti seperti menggarami laut. "Makanya kami datang untuk mendorong hak menyatakan pendapat dan nanti kami akan kirimkan surat umum," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Susatyo mengatakan, apa yang disampaikan oleh GIB juga bisa menjadi kekhawatiran. "Tapi, kita gak usah khawatir, ada tekad kita untuk menuntaskan, karena kita sendiri malu hati kalau ini tidak tuntas," jelas Bambang.
JAKARTA- Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan bahwa penyelesaian kasus skandal bailout Bank Century yang merugikan negara
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap