Gito Rolis Dituntut 9 Bulan

Gito Rolis Dituntut 9 Bulan
Gito Rolis Dituntut 9 Bulan
PALEMBANG - Gito Rolis (19), warga Jl Hulu Balang II Gang Lebak Bulus No 2527 RT 1 Kecamatan Ilir Barat I Palembang dituntut sembilan BULAN penjara.  Ia adalah pelaku penjambretan di atas kendaraan bermotor bersama dengan Sandra Fauzan (23) warga Jl Perindustrian II Kampung Suka Damai Km 7 Kecamatan Sukarami Palembang. Keduanya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, kemarin (30/9).

Jaksa penuntut umum (JPU) Febriansyah SH menuntut dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Keduanya tebukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Meminta hakim untuk menghukum sesuai tuntutan kami,” ujar Febriansyah pada Hakim ketua Porman Situmorang SH.

Aksi penjambretan dilakukan pada 8 Juni 2010 sekitar pukul 22.15 WIB di Jl Basuki Rahmat, tepatnya sebelum Palcomtech Palembang. Keduanya berboncengan dan memepet sebuah motor yang sedang dikendarai Taufik (26) dan Hanisa (20).

Saat itu, keduanya berhasil mengambil sebuah tas yang ditaruh ditengah berisi dua unit Handphone (HP) mainan dan uang Rp10 ribu. Namun apes, kedua terdakwa kurang keseimbangan sehingga terjatuh, dan akhirnya ditangkap.(mg41)


PALEMBANG - Gito Rolis (19), warga Jl Hulu Balang II Gang Lebak Bulus No 2527 RT 1 Kecamatan Ilir Barat I Palembang dituntut sembilan BULAN penjara. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News