Gubernur Sumut Dicekal
Jumat, 07 Mei 2010 – 16:10 WIB
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto. Alasan yang disampaikan KPK, Syamsul belum ditahan karena bersikap baik. "Selama tersangka tidak melakukan intimidasi kepada pelapor saya kira pertimbangan tidak ditahan dulu," lanjut Bibit.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK baru mengumumkan status Syamsul naik menjadi tersangka pada 20 April 2010. Saat itu Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penetapan sudah dilakukan pekan lalu. Jadi, kemungkinan besar permohonan cekal dari KPK ke Ditjen Imigrasi dilakukan bersamaan dengan penetapan Syamsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara Rp31 miliar.
Dalam kasus ini Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum-HAM, secara resmi telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Gubernur
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan