Gugat ke Pengadilan, Kubu SN Tuding BPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Gugat ke Pengadilan, Kubu SN Tuding BPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, profesional, dan objektif. Mereka juga diduga undang-undang dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Demikian pokok gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim (SN) terhadap auditor dan institusi BPK yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (10/7).

SN melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan gugatan terkait hasil audit investigatif BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa 12 Februari 2019 itu mencantumkan I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab laporan audit selaku pihak tergugat I, institusi BPK sebagai pihak tergugat II dan para pihak tergugat lainnya.

BACA JUGA: Utut: BPK Bukan untuk Memenjarakan Orang, tetapi Menekan Kerugian Negara

Dalam gugatannya Otto menekankan bahwa pemeriksaan keuangan negara wajib mengikuti ketentuan UU nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU nomor 15/2006 tentang BPK, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang terlampir dalam Peraturan BPK Nomor 1/2017.

Peraturan BPK itu menyebutkan SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Namun hasil pemeriksaan investigasi BPK 2017 bertolak belakang dengan aturan yang berlaku.

Dalam catatan Otto, ada sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) terkait laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK 2017. Termasuk di antaranya, pemutarbalikkan fakta atau informasi yang mengakibatkan pemahaman atas hal pokok dan informasi hal pokok menjadi tidak benar, mengabaikan laporan audit investigasi BPK pada tahun 2002 dan laporan audit BPK pada tahun 2006, serta menggunakan data yang tidak nyata dan tidak pasti untuk menghitung kerugian negara.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, profesional, dan objektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News