Gugat ke Pengadilan, Kubu SN Tuding BPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 10 Juli 2019 – 20:34 WIB

Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com
"Sejumlah perbuatan melawan hukum di atas telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, baik materiil maupun immateriil (moril). Sehubungan dengan itu penggugat memohon agar laporan audit investigasi BPK 2017 dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkas Otto. (dil/jpnn)
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, profesional, dan objektif.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Danantara Audit
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN