Gugat ke Pengadilan, Kubu SN Tuding BPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 10 Juli 2019 – 20:34 WIB
"Sejumlah perbuatan melawan hukum di atas telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, baik materiil maupun immateriil (moril). Sehubungan dengan itu penggugat memohon agar laporan audit investigasi BPK 2017 dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkas Otto. (dil/jpnn)
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, profesional, dan objektif.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Serahkan LKPD TA 2023, Pj Gubernur Sumsel: Semoga Raih Opini WTP yang ke-10 dari BPK
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Vietnam Tengah Menghadapi Skandal Korupsi Perbankan, HMS Center: Mirip Kasus BLBI di Indonesia
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- HMS Center Ingatkan Menko Polhukam Tak Sekadar Lips Service Tangani Skandal BLBI