Gugatan Pilkada Mamberamo Raya Dinilai Mengada-ada

Gugatan Pilkada Mamberamo Raya Dinilai Mengada-ada
Ilustrasi. FOTO: Pixabay.com

"Memang ada kebiasaan masyarakat sekitar yang ketika menggelar pemilu, dilakukan sederhana saja, dibuat TPS-nya kayak rumah biasa. Tapi tetap aktivitas PSU Pilkada Mamberamo Raya tetap dilakukan, dan memang ada seluruh pihak terkait, termasuk saksi dari pasangan nomor 2, di TPS itu," paparnya.

Adapun untuk penggantian petugas KPPS, hal ini juga telah diklarifikasi oleh KPUD setempat. Menurut Tydy KPUD Mamberamo Raya membantah melakukan pergantian petugas terlebih ketika PSU tengah berlangsung. Meski begitu, ia menilai, apabila ada penggantian petugas KPPS oleh KPUD, merupakan hal wajar lantaran sebelumnya lembaga itu memang diperintahkan MK untuk mengganti. (jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News