Gugatan Pilkada Mamberamo Raya Dinilai Mengada-ada
Senin, 18 Juli 2016 – 07:39 WIB
"Memang ada kebiasaan masyarakat sekitar yang ketika menggelar pemilu, dilakukan sederhana saja, dibuat TPS-nya kayak rumah biasa. Tapi tetap aktivitas PSU Pilkada Mamberamo Raya tetap dilakukan, dan memang ada seluruh pihak terkait, termasuk saksi dari pasangan nomor 2, di TPS itu," paparnya.
Adapun untuk penggantian petugas KPPS, hal ini juga telah diklarifikasi oleh KPUD setempat. Menurut Tydy KPUD Mamberamo Raya membantah melakukan pergantian petugas terlebih ketika PSU tengah berlangsung. Meski begitu, ia menilai, apabila ada penggantian petugas KPPS oleh KPUD, merupakan hal wajar lantaran sebelumnya lembaga itu memang diperintahkan MK untuk mengganti. (jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia