Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo memberikan tanggapan terkait ditolaknya gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama kepada PT Sandi Record.
Menurut Rachmat, undang-undang tentang hak cipta sudah bagus dan lengkap, tetapi memiliki kekurangan dalam peraturan pelaksana yang ada di pemerintah maupun menteri.
"Maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis tertulis, Senin (26/4).
Pria kelahiran 1972 itu menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
Rachmat menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin