Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
Fiksasi yang tertulis di UU Hak Cipta adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar.
"Atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan, dan dikomunikasikan melalui perangkat apapun," jelas dia.
Untuk itu melalui perkara hukum yang terjadi antara pihak Rhoma Irama dan PT Sandi Record bisa menjadi pelajaran bagi penggiat musik di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma terhadap PT Sandi Record. Menurutnya, Sandi Record tak melanggar hak cipta terkait lagu 'Kandas'.
Rachmat menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik.
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin