Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dilarang Mengajar Nekat ke Sekolah, Apa yang Terjadi?

Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dilarang Mengajar Nekat ke Sekolah, Apa yang Terjadi?
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK, saat mengadukan nasibnya ke Kantor Kemenkumham Banten. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

"Saya datang duluan dibandingkan Ibu Kepsek. Tujuan saya pengin menyampaikan rekomendasi Kemenkumham agar mengajar lagi. Sayangnya Kepseknya responsnya begitu," keluhnya.

Hampir sejam menunggu Kepsek, Heti terkejut karena yang ditunggu tiba-tiba menghilang dan tidak balik ke kantor lagi.

Dia mencari-cari di beberapa ruangan tidak bertemu Kepsek lagi.

Ternyata, menurut Heti, Kepsek bersembunyi di perpustakaan sekolah dan minta salah satu guru untuk menjemputnya di pintu keluar.

"Saya tahu Ibu Kepsek ngumpet karena kepergok oleh saya. Saya heran kok seorang pimpinan modelnya kayak itu. Mengapa malah bersikap kayak anak kecil," ucapnya.

Walaupun mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, Heti menegaskan akan datang ke sekolah setiap hari sampai mendapatkan keadilan.

Heti merasa masih berhak mengajar karena tidak ada surat pemberhentian resmi.

"Saya hanya diminta secara lisan tidak mengajar lagi terhitung 16 Februari 2022. Nama saya pun langsung dihapus di daftar hadir," pungkas Heri Kustrianingsih. (esy/jpnn) 

Berita P3K Terbaru: Guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK dilarang kepsek mengajar, tetapi nekat ke sekolah, begini ceritanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News