Guru yang Dianiaya Murid Sudah Memberi Maaf, Minta Pelaku Dihukum Ringan
Senin, 26 September 2022 – 15:10 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel karena tersangka masih dibawah umur,” kata Rishian Krisna B. (antara/jpnn)
Seorang guru dianiaya muridnya saat tengah mengajar. Korban sudah memaafkan pelaku, dan meminta pelaku dihukum ringan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB