Guru yang Dianiaya Murid Sudah Memberi Maaf, Minta Pelaku Dihukum Ringan
Senin, 26 September 2022 – 15:10 WIB
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel karena tersangka masih dibawah umur,” kata Rishian Krisna B. (antara/jpnn)
Seorang guru dianiaya muridnya saat tengah mengajar. Korban sudah memaafkan pelaku, dan meminta pelaku dihukum ringan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan