Guspardi Gaus Minta Semua Pihak Mematuhi Putusan MK Soal UU Corona
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 18:30 WIB
"Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karen vonis tersebut 'menolak semua permohonan uji formil', sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa ayat dua ke ayat satu dan tiga," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu (30/10). (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guspardi Gaus meminta semua pihak mematuhi putusan MK soal UU Corona. Simak selengkapnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK