Guspardi Gaus Minta Semua Pihak Mematuhi Putusan MK Soal UU Corona
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 18:30 WIB

Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karen vonis tersebut 'menolak semua permohonan uji formil', sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa ayat dua ke ayat satu dan tiga," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu (30/10). (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guspardi Gaus meminta semua pihak mematuhi putusan MK soal UU Corona. Simak selengkapnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya