Gusur Thoby Mutis, Yayasan Trisakti Minta Back Up Polisi
Rabu, 18 Mei 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 821K/2010 mengenai tidak diperbolehkannya lagi Thoby Mutis bersama sembilan orang lainnya duduk di Rektorat Universitas Trisakti yang direncanakan pada Kamis (19/5) berlangsung damai tanpa menimbulkan bentrok fisik. Pihak Yayasan Trisakti pun berharap Thoby Mutis Cs bersikap kooperatif.
“Kami minta agar semua pihak menghormati hukum yang ada dan berlaku kooperatif,” terang kuasa hukum Yayasan Trisakti, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Rabu (18/5). Menurutnya, menjelang eksekusi tanggal memang marak berbagai isu yang mencoba untuk membakar suasana. “Karena itulah kami minta semua pihak menahan diri, biarkan hukum yang bekerja,” imbuhnya.
Baca Juga:
Luhut menambahkan, persengketaan antara Yayasan Trisakti dan Thoby Mutis Cs sudah masuk ke ranah politik. Bahkan ada pihak-pihak yang membawa masalah itu ke DPR-RI. Meski demikian Luhut mengingatkan bahwa putusan MS sudah sangat jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memnegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netral. Diakuinya, Kemdiknas memang sempat direpotkan dengan munculnya sambutan tertulis Mendiknas di buku putih berjudul "Trisakti Bukan Kampus Biasa" yang dibagikan kepada wisudawan/wisudawati Universitas Trisakti beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 821K/2010 mengenai tidak diperbolehkannya lagi Thoby Mutis bersama sembilan orang lainnya duduk
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental