HA Lagi Apes, Rumah Digeledah Polisi

HA Lagi Apes, Rumah Digeledah Polisi
Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus HA (24). Foto: ANTARA/Rangga Eka Putra

jpnn.com, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menangkap HA (24) terkait penyalahgunaan ganja. Dia diamankan di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Senin (3/8).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel menangkap tersangka HA," kata Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto.

Sofwan menyampaikan ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram, yang disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat ditangkap.

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

"Di rumah tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto16,73 gram, 1 linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan satu buah Handphone," kata Sofwan.

Sesuai dengan keterangan tersangka, ungkap Sofwan, ganja tersebut didapatkan melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (antara/jpnn)

Tersangka mendapat barang haram itu melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News