Haji Mobil Sewa
Senin, 11 Februari 2013 – 06:30 WIB

Haji Mobil Sewa
Belum lama ini pemerintah Arab Saudi memang mengumumkan surat edaran yang menetapkan MHI tidak berlaku lagi. Selama ini kantor MHI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jendral RI (KJRI) di Jeddah. Sehingga sekitar 153 kendaraan operasional haji yang menggunakan plat nomor kendaraan atas nama KJRI boleh beroperasi.
Seiring dengan berlakunya aturan baru itu maka UHI tidak lagi terkait dengan KJRI. Artinya, berdiri sendiri dan kendaraan yang dimiliki harus segera diputihkan. Semua yang menggunakan terminilogi misi dan selama ini melekat dengan penyelenggaraan haji tidak dibenarkan lagi untuk digunakan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan berapa kebutuhan biaya untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Namun diupayakan selesai pada April atau lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya biasanya pada bulan Agustus.
Sejauh ini yang sudah terlihat adalah adanya konsekuensi biaya naik dari tambahan jumlah tenaga keamanan dan kesehatan untuk peningkatanan kualitas layanan. Tahun lalu, menurutnya nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 9 juta ditambah uang tunai Real 1200 per jamaah.
JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan praktik lobi kepada pemerintah Arab Saudi terkait peraturan baru tentang penghapusan Misi Haji
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI