Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi

Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi
Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati yang  menyidangkan gugatan praperadilan dari bekas wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terlihat heran dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama PDAM milik pemerintah kota di ibu kota Sulawesi Selatan itu. Sebab, saksi yang diajukan KPK justru tidak menunjukkan bukti yang memerkuat sangkaan bahwa Ilham telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 38,1 miliar.

Pada persidangan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (7/5), hadir salah satu penyidik KPK, Aminuddin. Awalnya kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail bertanya ke Aminuddin terkait dasar penetapan status tersangka untuk wali kota Makassar periode 2009-2014 itu.

Selanjutnya Aminuddin menuturkan, KPK punya setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi. Salah satunya adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BAdan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kerugian negara Rp 38 M dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Aliyas lantas mengejar Aminuddin dengan pertanyaan tentang LHP BPK itu. “Apakah LHP ini merupakan hasil final?” cecar Aliyas.

Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi

Saksi dari KPK yang dihadirkan pada sidangan praperadilan gugatan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5). Foto: fajar.co.id

Namun, Aminddin justru menganggap LHP itu bukan hasil akhir. Jawaban itu membuat Aliyas kembali mencecar Aminddun.

"Kalau belum (final, red) kenapa dijadikan alat bukti?" tanya Aliyas. Hanya saja pertanyaan itu tidak dijawab oleh Aminuddin.

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati yang  menyidangkan gugatan praperadilan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News