Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi

Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi
Hakim Heran Penyidik KPK Tak Bisa Beber Bukti Mantan Wako Makassar Korupsi

Akhirnya Aliyas meminta izin ke hakim agar Aminuddin menunjukan dokumen LHP BPK yang dimaksud. Namun, Aminuddin maupun tim hukum KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.

"Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?" tanya Hakim Yuningtyas.

Aminuddin pun menjawab pertanyaan hakim. "Bukti itu kami dapat dari keterangan saksi yang kami periksa dan hasil audit BPK. Tapi kalau di sini tidak ada buktinya," katanya.

Selain itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa atau tidak tahu saat ditanya oleh hakim mapun kuasa hukum Ilham. Sampai-sampai hakim beberapa kali meminta kepada Aminuddin untuk terbuka dan berbicara sesuai fakta.

"Anda dihadirkan di sini jangan jawabnya tidak tahu atau lupa. Anda kan penyelidik perkara ini jadi pasti tahu," tegas Yuningtyas lagi.

Sedangkan ahli hukum pidana, Chaerul Huda yang dihadirkan sebagai ahli pada persidangan itu mengatakan, ada mekanisme atau prosedural yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan, dan bukan pada tahap penyelidikan.

Chaerul menilai kedua tahapan itu kerap tak bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru.  Pada tahapan penyelidikan belum bisa dikatakan bukti melainkan bahan bukti. Dan itu tidak dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Barulah di tingkat penyidikan bahan yang ditemukan itu bisa dikatakan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Huda.

Persidangan praperadilan itu juga semakin membuat kubu Ilham yakin bahwa pengadilan akan membatalkan status tersangka dari KPK. Menurut salah satu anggota kuasa hukum Ilham, Nasiruddin Pasigai, dari proses persidangan ternyata tidak ada  saksi dan bukti dari KPK yang menguatkan sangkaan atas Ilham.

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati yang  menyidangkan gugatan praperadilan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News