Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu

Pertanyaan itu direspons Agus. Dia mengaku punya dokumen lengkap ketika menyampaikan data terkait jumlah DPT Pilpres 2019. Dia siap membuka dokumen itu dalam persidangan.
"Ada, tetapi kalau misalnya nanti diminta tampilkan, kami akan tampilkan. Ada di dalam fail komputer. Karena itu nanti akan ditampilkan bersama situng oleh ahli," ucap dia.
Kemudian, hakim Aswanto kembali bertanya kepada Agus atas kemungkinan terjadi perbedaan laporan oleh KPU, terkait jumlah DPT antara penghitungan manual dengan yang terpampang di situs resmi lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Jadi saudara tahu itu dan tahu kalau jumlah pencoblosan adalah sekian?" tanya hakim Aswanto.
Agus pun kembali menjawab pertanyaan hakim Aswanto. "Iya (tahu). Total 190 juta untuk dalam negeri. Lalu tiba-tiba untuk dalam negeri saja, kami catat dari dalam lindungi hak pilih (nama sistem di web KPU). Dalam web itu, jadi 197 juta. Jadi bertambah," jawab dia.
Mendengar jawaban saksi, Hakim Saldi Isra memperingatkan Agus. Dia meminta saksi hanya menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.
"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu anda beri penjelasan. Seolah-olah anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," ucap dia.
Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.
Saldi Isra tidak ingin Agus Maksum menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol