Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan

Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan
Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan koalisi Pemilu Bersih terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Joko membenarkan terkait masalah teknis ada aturannya di mana pemeriksaan dilakukan secara bersama.

Selama ini ada kecenderungan rekomendasi hasil dari pemeriksaan secara bersama ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan dianggap mencampuri masalah teknis.

Karena itu, katanya, KY akan memikirkan apakah perkara yang dilaporkan Koalisi Pemilu Bersih dilakukan secara bersama atau tidak.

Joko Sasmito juga mengatakan KY telah merespons dengan cepat terkait putusan penundaan pemilu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut.

"KY merespons dengan cepat meski sebelumnya belum ada laporan dari pelapor, tetapi biasanya kami sudah mendalami melalui tim investigasi," katanya.

Namun, setelah adanya laporan resmi masuk ke KY dari koalisi Pemilu Bersih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY akan segera memproses sesuai mekanisme yang ada.

Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, KY segera melakukan registrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim atau pihak-pihak terkait.

Artinya, pemeriksaan awal belum kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut tentang penundaan pemilu.

Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News