Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan

Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan
Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan koalisi Pemilu Bersih terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

KY berencana memeriksa ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara tersebut.

Para hakim bakal diperiksa untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memutus perkara dimaksud.

"Kami bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya, ya, tetapi porsi kami kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," ujar anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin (6/3).

Joko menyebut ada dua upaya hukum yang akan dilakukan oleh KY.

Yaitu, upaya hukum sesuai dengan tugas dan fungsi KY maupun upaya hukum terhadap perkara dimaksud setelah adanya pelaporan yang diterima oleh KY.

Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.

"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi, kami akan pantau secara langsung," ucapnya.

Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News