Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
KY berencana memeriksa ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara tersebut.
Para hakim bakal diperiksa untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memutus perkara dimaksud.
"Kami bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya, ya, tetapi porsi kami kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," ujar anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin (6/3).
Joko menyebut ada dua upaya hukum yang akan dilakukan oleh KY.
Yaitu, upaya hukum sesuai dengan tugas dan fungsi KY maupun upaya hukum terhadap perkara dimaksud setelah adanya pelaporan yang diterima oleh KY.
Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.
"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi, kami akan pantau secara langsung," ucapnya.
Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres