Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan
Senin, 06 Maret 2023 – 21:51 WIB

Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan koalisi Pemilu Bersih terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Pada tahap awal KY lebih dulu memeriksa panitera dan hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Masalah tersebut menyangkut teknis yudisial dan berkaitan dengan kemandirian hakim," katanya menegaskan. (Antara/jpnn)
Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP