Hakim Pertanyakan Pertemuan Sutan, Tri, dan Jhonny Allen di Cikeas

jpnn.com - JAKARTA -- Dugaan bagi-bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini kepada sejumlah anggota dewan di Komisi VII masih mengundang tanya hingga saat ini.
Sebelumnya, Tri Yulianto, anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang diduga menerima uang dari Rudi untuk Sutan sudah membantah adanya uang THR tersebut.
Meski demikian, majelis hakim terus menggali peristiwa bagi-bagi uang THR itu. Salah satu yang ditanyakan adalah terkait pertemuan kecil anggota Komisi VII, Tri Yulianto, Jhonny Allen dan Sutan Bathoegana usai acara buka puasa bersama di Cikeas pada 27 Juli 2013.
Salah satu hakim anggota, Hakim Ugo mempertanyakan hal itu ketika Tri Yulianto yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas atas terdakwa Rudi Rubiandini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Tri Yulianto mengakui memang ada pertemuan tersebut di Cikeas. Namun, ia mengklaim pertemuan itu hanya acara buka puasa bersama partai.
"Tanggal 27 (Juli 2013) itu bukber di Cikeas. Kebetulan kami enggak makan, setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di rumah makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri Yulianto.
Saat pertemuan itu, ungkapnya, hadir pula Jhonny Allen dan Sutan Bathoegana. Tak puas dengan jawaban Tri, Hakim Ugo kembali mempertanyakan perbincangan ketiga anggota dewan tersebut.
"Tidak ada bagi-bagikan sesuatu selama di sana?" tanya Hakim Ugo. Tri berkelit. Ia menyatakan hanya ngobrol biasa dengan dua rekannya tersebut.
JAKARTA -- Dugaan bagi-bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI