Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini

jpnn.com, SAMARINDA - Warga asal Samarinda, Kalimantan Timur Hanry Sulistio menggugat dua jaksa, seorang hakim, dan polisi.
Gugatan itu bernomor perkara 35/Pdt.G/2022/PN.Smr, Selasa, 22 Februari 2022.
Dari penelusuran media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, nama empat tergugat tertera dengan jelas dan status perkara masuk sidang pertama.
Hanry mengungkap alasan menggugat keempat aparat penegak hukum tersebut.
sipp pn samarinda
Dia menduga ada praktik mafia hukum terhadap warga bernama Achmad AR AMJ.
"Keempat tergugat tersebut adalah oknum (penegak hukum) yang diduga bersama-sama dan terencana melakukan tipu muslihat berupa pemalsuan di tingkat penyidikan, pendakwaan, penuntutan dan peradilan atau praktik mafia hukum antek mafia tanah," kata Hanry kepada JPNN.com di Samarinda pada Jumat (11/3).
Hanry mengatakan akibat dugaan praktik mafia hukum tersebut seorang warga bernama Achmad AR AMJ dipenjara.
Empat aparat penegak hukum termasuk 2 jaksa di Samarinda jadi tergugat. Aduh! Apa kasusnya?
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur