Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini

Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

"Mereka (diduga) merampok warkat sertipikat yang telah beralih hak, demi menguntungkan kepentingan mafia tanah," ungkap Hanry.

Menurutnya, modus mafia tanah itu juga diduga melibatkan oknum badan pertanahan dan pengacara yang terlebih dahulu digugat Hanry pada 2019 dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN Smr jo 64/PDT/2020/PT SMD. Saat ini gugatan tersebut menunggu kasasi.

Gugatan kali ini khusus ditujukan kepada oknum penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Kelakuan oknum penegak hukum tersebut menyebabkan timbulnya mafia tanah merajarela," ujar Hanry.

Dia menuturkan, jika masyarakat bisa dipenjara karena pemalsuan, penipuan, dan kelalaian, hal yang sama harus berlaku kepada oknum penegak hukum.

"Bisa hancur negeri ini jika hukum dikuasai pengkhianat Pancasila dan UUD 45 berseragam APH. Saya percaya kertas tidak akan sanggup selamanya membungkus api," kata Hanry. (mcr14/jpnn)


Empat aparat penegak hukum termasuk 2 jaksa di Samarinda jadi tergugat. Aduh! Apa kasusnya?


Redaktur : Adek
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News