Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan

Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menilai manuver Setnov yang mengaku sakit itu untuk memperlambat jalannya persidangan. Dalam masa penuntutan, terdakwa akan ditahan dalam masa yang terbatas.

Nah, dia menduga Setnov akan memafaatkannya untuk bisa lepas dari masa penahanan itu. (tyo/jun)


Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News