Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan
Kamis, 14 Desember 2017 – 07:24 WIB
Dia menilai manuver Setnov yang mengaku sakit itu untuk memperlambat jalannya persidangan. Dalam masa penuntutan, terdakwa akan ditahan dalam masa yang terbatas.
Nah, dia menduga Setnov akan memafaatkannya untuk bisa lepas dari masa penahanan itu. (tyo/jun)
Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
- Perwakilan KPK Hadir di Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan
- KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso
- Datangi Sidang Praperadilan Mardani Maming, Deputi KPK Curiga Ada Permufakatan Jahat?
- Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
- Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?