Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda

Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2

ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana

korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dalam dakwaan subsider,

Iskandar terancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999

tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang M

Rum.(gus/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News