Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:02 WIB
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dalam dakwaan subsider,
Iskandar terancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang M
Rum.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tukar guling kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran