Hakim Tipikor Ad Hoc Lemah, MA Beri Pelatihan

Hakim Tipikor Ad Hoc Lemah, MA Beri Pelatihan
Hakim Tipikor Ad Hoc Lemah, MA Beri Pelatihan
JAKARTA - Semakin banyaknya para koruptor yang dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung semakin was-was. Mereka pun mengakui bahwa kualitas hakim-hakim ad hoc di daerah masih kurang dan harus diperbaiki.

Lembaga kehakiman yang dipimpin Harifin Tumpa ini akan memanggil semua hakim ad hoc untuk diberi pelatihan. "Semua akan kami panggil. Tapi tentunya secara bergiliran," kata Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali di Jakarta, Minggu (16/10).

Menurutnya, semuanya hakim ad hoc itu akan dikumpulkan untuk diberi banyak bekal atau pelatihan guna menjadi hakim yang khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Memang, berdasarkan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, selain digawangi para hakim karir, pengadilan khusus tersebut juga dilengkapai dengan hakim ad hoc.

Hakim ad hoc sendiri yang seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam ini sebagai hakim tindak pidana korupsi. Nah, berdasarkan pasal 12, syarat untuk menjadi seorang hakim ad hoc di pengadilan tipikor adalah berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun. Minimal berumur 40 tahun dan tidak pernah dipidana. Seharusnya, hakim ad hoc bisa menjadi pengimbang hakim karir untuk memutus perkara korupsi dan lebih tegas untuk menghukum koruptor.

   

JAKARTA - Semakin banyaknya para koruptor yang dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung semakin was-was.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News