Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
Kamis, 18 Desember 2008 – 20:38 WIB

Hakim Tipikor Batalkan Sidang di TKP
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein, di lokasi perkara (eks kantor bupati Lobar di Jalan Sriwijaya Mataram, Red), Jumat (19/12). Sidang itu hanya berlangsung sebentar, mengingat Ketua Majelis Hakim H Sutiono hanya menyampaikan kalau sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein yang telah dijadwalkan untuk digelar di lokasi perkara terpaksa dibatalkan untuk sementara sambil melihat perkembangan selanjutnya.
Namun secara mendadak, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut dengan terpaksa membatalkan jadwal sidang di lokasi perkara itu. Pembatalan jadwal sidang itupun disampaikan Ketua Majelis Hakim H Sutiono saat sidang di lantai II Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Sidang yang digelar mulai pukul 11.45 WIB itu tidak lengkap. Dari majelis hakimnya saja yang hadir hanya ketua (H Sutiono), dua orang jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni M Rum dan Siswanto, terdakwa Izzat Husein dan satu orang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, berencana menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran