Hakim Tolak semua Nota Keberatan Novanto

Hakim Tolak semua Nota Keberatan Novanto
Setya Novanto berjalan menuju kursi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.

Menurut Ketua Majelis Hakim Yanto, keputusan diambil karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tertanggal 6 Desember 2017, telah sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP. Dengan demikian telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menyatakan penetapan tersangka untuk kedua kalinya telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya dalam nota keberatan, penasihat hukum menilai penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, tidak sah. Karena sebelumnya memenangi praperadilan yang pertama.

"Keberatan tim penasihat hukum tersebut bukan merupakan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, melainkan materi praperadilan," pungkas Hakim Yanto.(gir/jpnn)


Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menyatakan penetapan tersangka untuk kedua kalinya telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News