Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang
Kamis, 02 Juli 2020 – 21:26 WIB

Korban menceritakan ihwal kasus penganiayaan yang dialaminya. Foto: ngopibareng
Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, sudah menangani kasus penganiayaan itu.
“Pemeriksaan sementara, pelaku diduga mabuk akibat terpengaruh obat-obatan. Kami menemukan 200 pil koplo di dalam tas pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. "Terkait 200 pil koplo, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reskoba,” kata Heri. (ngopibareng/jpnn)
Warga menangkap Hasan yang berbuat kejahatan setelah teler menelan beberapa pil koplo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir