Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang
Kamis, 02 Juli 2020 – 21:26 WIB
Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, sudah menangani kasus penganiayaan itu.
“Pemeriksaan sementara, pelaku diduga mabuk akibat terpengaruh obat-obatan. Kami menemukan 200 pil koplo di dalam tas pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. "Terkait 200 pil koplo, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reskoba,” kata Heri. (ngopibareng/jpnn)
Warga menangkap Hasan yang berbuat kejahatan setelah teler menelan beberapa pil koplo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali