Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang

Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang
Korban menceritakan ihwal kasus penganiayaan yang dialaminya. Foto: ngopibareng

jpnn.com, PROBOLINGGO - Hasan Nuruddin (31) warga Desa Bulang Kabupaten Probolinggo ditangkap setelah menganiaya Abdul Rahman Faki (17).

Hasan diduga teler karena pengaruh pil koplo saat peristiwa penganiayaan tersebut.

Hasan sempat mengejar Rahman hingga ke rumahnya di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dan menganiaya korban dengan sebilah pisau.

Dia diamankan sejumlah warga di RT 1 RW 5, Jrebeng Lor untuk kemudian diserahkan polisi.

Jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo membekuk Hasan beserta sejumlah bawang bukti seperti, sebilah pisau dan 200 butir pil koplo.

“Dugaan sementara, pelaku teler akibat mengonsumsi pil koplo saat melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono.

Rahman, sang korban menceritakan kronologi sampai dianiaya pria yang tidak dikenalnya itu.

“Saya bertemu di jalan, mungkin saya dikira mbleyer gas sepeda motor, saya dikejar hingga di rumah dan dianiaya,” katanya.

Warga menangkap Hasan yang berbuat kejahatan setelah teler menelan beberapa pil koplo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News