Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..

Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..
Petugas membersihkan ruangan sidang yang akan digunakan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sarat akan rasa takut.

Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

"Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu," kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6). (tan/jpnn)


Mahkamah Konstitusi punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan pelapor tidak digubris di Bawaslu atau di PTUN.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News