Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui

Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui
Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui
PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, kemarin (13/1). Oknum anggota Intel Kodim 0407 Bengkulu itu dinyatakan terbukti mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA, 2009 lalu. Bahkan hingga hamil, yang diduga benih dari terdakwa.

Sidang yang berlangsung tertutup kemarin, bertindak sebagai ketua majelis hakim militer, Kolonel CHK Deddy Suryanto SH. Beranggotakan Mayor CHK FX Raga Sejati SH dan Mayor Laut (KH) Desman Wijaya SH, dibantu panitera Kapten CHK Idolohi SH. Putusan terdakwa ini, lebih rendah dari tuntutan oditur militer Mayor CHK Rizal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara.

"Terdakwa berterus terang dan vonis yang dijatuhkan bukan semata-mata ingin menghukum, apalagi korban sudah menikah," ujar hakim ketua Kolonel CHK Deddy Suryanto, didampingi Panitera Kapten CHK Idolohi SH, ditemui usai persidangan.

Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa, bermula saat dia masih berdinas di Rindam II/Sriwijaya, Muara Enim. Dia berkenalan dengan korban, sebut saja Mawar, yang saat itu masih duduk di bangku kelas I SMA. Sembari sekolah, korban juga bekerja paruh waktu jadi biduan organ tunggal (OT). 

PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News