Harga Rumah Subsidi Naik Rerata Rp 10 Juta

Harga Rumah Subsidi Naik Rerata Rp 10 Juta
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Harga jual rumah subsidi ditetapkan berdasarkan wilayah agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau. Harga baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang perumahan. Bahkan permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah.

Basuki menyebut, memang dari penetapan harga jual rumah subsidi naik rata-rata Rp 10 juta. Namun harga rumah bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga kenaikan ini hanyalah penyesuaian biasa.

”Meski demikian kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan. Berarti permintaan untuk rumah subsidi bertambah. Artinya positif," kata Basuki dalam pernyataannya kemarin (11/7).

Hingga 11 Juli 2019, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP bagi sebanyak 47.077 unit dari target 68.858 unit dengan anggaran yang disediakan Rp 4,52 triliun.

BACA JUGA: Pengin Tahu Perasaan Bu Megawati Lihat Jokowi Bertemu Prabowo?

Menurut Basuki, penetapan harga rumah subsidi menyesuaikan dengan kondisi terkini pada setiap wilayah, di antaranya disesuaikan dengan faktor harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.

Kepmen PUPR tentang penetapan harga maksimal rumah bersubsidi dibuat dalam rangka mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada 29 April 2015.

Harga rumah subsidi naik, Kementerian PUPR menjamin minat masyarakat terhadap rumah subsidi akan terus terjaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News