Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Kamis, 21 Januari 2010 – 10:31 WIB
Kewajiban LHKPN ini sendiri sesuai amanat Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di mana disebutkan, sebelum dan sesudah menjabat, penyelenggara negara harus mengumumkan kekayaannya kepada publik. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK dijadwalkan hari ini kembali mengumumkan kekayaan menteri dan mantan menteri. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran