Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Kamis, 21 Januari 2010 – 10:31 WIB
Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Kewajiban LHKPN ini sendiri sesuai amanat Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di mana disebutkan, sebelum dan sesudah menjabat, penyelenggara negara harus mengumumkan kekayaannya kepada publik. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK dijadwalkan hari ini kembali mengumumkan kekayaan menteri dan mantan menteri. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas