Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi

Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Kewajiban LHKPN ini sendiri sesuai amanat Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di mana disebutkan, sebelum dan sesudah menjabat, penyelenggara negara harus mengumumkan kekayaannya kepada publik. (pra/jpnn)

JAKARTA - KPK dijadwalkan hari ini kembali mengumumkan kekayaan menteri dan mantan menteri. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News