Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Jika Sengaja Mangkir dari Pemeriksaan
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:45 WIB

Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum yang dicekal sejak 24 Desember 2008. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit di Singapura. Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesodibjo itu dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes menyebutkan bahwa dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar dianggap lunas.
Baca Juga:
Marwan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Deplu untuk meminta informasi keberadaan Hartono di Singapura melalui KBRI. "Kami ingin tahu, dia benar sakit atau tidak?" kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Kepada koran ini, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel pernah mengatakan, Hartono akan menjalani pemeriksaan setelah sehat. "Kalau sudah sehat, dia pasti kembali ke tanah air," ujarnya.
Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen di antara total biaya akses tersebut menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama