Heboh Kasus Mita, Kajati: Ini Pernikahan Supriadi dengan Muhlisin

Heboh Kasus Mita, Kajati: Ini Pernikahan Supriadi dengan Muhlisin
SU (25) alias Mita yang menikah dengan pria inisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Foto: ANTARA/dokumentasi pribadi

Dengan adanya permohonan yang telah teregistrasi di Pengadilan Agana Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, kini pihak kejaksaan tinggal menunggu agenda persidangannya.

"Jadi kita tinggal menunggu panggilan, kapan untuk disidangkan," ujarnya.

Nanang mengatakan bahwa dasar pengajuan permohonan pembatalannya sudah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Dalam ayat satu, menyebutkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

"Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu di antaranya adalah keluarga, suami, istri dan jaksa. Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara," ucapnya.

Kemudian jika dilihat dari syarat perkawinannya, pernikahan Muhlisin dengan Mita di hadapan penghulu wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang terlaksana pada 2 Juni 2020, tidak memenuhi syarat Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

"Setelah kita cek kebenarannya di lapangan, memang identitas Supriadi ini telah diubah menjadi Mita. Jadi jelas itu pernikahan seorang laki-laki dengan laki-laki, Supriadi dengan Muhlisin. Sehingga tidak terpenuhi syarat perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," katanya. (antara/jpnn)

Berikut ini perkembangan kasus Mita, yang heboh karena melakukan pernikahan dengan pria asal Kediri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News